Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024, Ini Pesan Bawaslu Sumut Kepada KPU

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"DPS ini tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan, dan 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Sumatera Utara," ucap Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung.

Robby Effendi juga menjelaskan bahwa setelah ditetapkan, data DPS ini akan dikembalikan ke masing-masing kabupaten/kota untuk diumumkan di kantor lurah dan menunggu tanggapan masyarakat.

"Proses ini dilakukan untuk menuju tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota," tutur Robby Effendi.