Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Buronan, Polda Sumut: Masyarakat Mengetahui Segera Lapor

Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir.
Sumber :
  • Instagram Pemkab Batubara

VIVA Medan - Penyidik Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah memburu eks Bupati Batubara, Zahir yang kini menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Zahir, merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

"Tim sedang memburu tersangka Z (Zahir) mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara," ucap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu 2 Agustus 2024.

Hadi menjelaskan terbitnya DPO tersebut, pasca Zahir mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera lapor atau menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat," terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Sebelum ditetapkan sebagai buronan, Hadi menjelaskan, eks Bupati Batubara itu ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.

"Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024," jelas Hadi.

Atas penetapan tersangka itu, Zahir mengajukan praperadilan atau prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu diketahui, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.

Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.

Kelima tersangka dan berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa 23 Juli 2024, lalu. Dimana, 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Untuk diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.