Respon LPSK Terkait Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon terhadap vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia.
Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan bahwa majelis hakim, telah memvonis bebas terdakwa dalam perkara TPPO terkait vonis bebas tersebut. Atas putusan itu, LPSK mendukung Kejari Langkat mengupayakan kasasi terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.
Atas Putusan PN Stabat tersebut, Achmadi mengungkapkan LPSK menyampaikan pandangan sebagai berikut, LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.
"Rasa keadilan korban dapat terciderai, serta dampaknya pemenuhan hak keadilan, bagi korban atas restitusi saat ini, tidak dapat terpenuhi," kata Achmadi, dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.
Achmadi mengungkapkan putusan tersebut, dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi. "LPSK mendorong dan mendukung upaya, hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," kata Achmadi.
Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban. Achmadi mengungkapkan bahwa LPSK berkeyakinan bahwa Putusan PN Stabat yang membebaskan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus-kasus TPPO dan kasus-kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.