Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Jaksa Nyatakan Kasasi

Mantan Bupati Langkat dan juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin, bersama istrinya usai vonis bebas di PN Stabat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Vonis bebas diterima eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih dikenal kerangkeng manusia. Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun kepada wartawan, Senin kemarin, 8 Juli 2024. Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwasannya SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Sabri.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU sendiri, dengan menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya. Dalam sidang sendiri Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.

"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.

''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah pada sidang di PN Stabat kemarin.

Mantan Bupati Langkat yang juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Peranginangin memeluk anak dan istrinya usai divonis bebas di PN Stabat.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan