Pertamina Sumbagut Terus Berkomitmen Tumbuhkan Anti Korupsi di Lingkungan Kerja
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Dalam mendorong gerakan anti korupsi dan anti fraud di lingkungan BUMN, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum secara hybrid di Komplek Perkantoran Pertamina Regional Sumbagut, Medan, Sumatera Utara.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar, mengatakan, kegiatan berlangsung pada Rabu 12 Juni 2024. Pihaknya terus mendorong setiap insan perwira, mitra kerja, dan pemangku kepentingan perusahaan untuk peduli dan berperan serta dalam pelaksanaan komitmen anti korupsi dan anti fraud (kecurangan).
"Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mengenal lebih dekat peta aksi korporasi, agar mengetahui lebih jelas mana yang merupakan risiko bisnis dan kejahatan bisnis yang perlu dicegah sebagai bentuk komitmen anti fraud," ucap Freddy dalam keterangannya, Sabtu 15 Juni 2024.
Penyuluhan hukum yang bertemakan "Awareness Tindak Pidana Korupsi dan Fraud" ini merupakan kegiatan yang digagas dan secara kontinyu dilaksanakan oleh Fungsi Legal Counsel dan Internal Audit Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Pada kesempatan ini, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan didaulat sebagai narasumber. Tim Kejari Medan mengajak para peserta penyuluhan untuk memahami dan mengenal lebih dekat substansi hukum, meliputi penafsiran dalam perspektif hukum administrasi, pidana, dan perdata, termasuk kecurangan atau fraud dengan mens rea atau sikap batin pelaku perbuatan pidana itu sendiri.
Manager Internal Audit Region I l, Tumpal Sitorus yang meliputi wilayah Sumbagut dan Sumbagsel menerangkan bahwa melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat melihat “peta” isu secara lebih tepat, mana yang masuk dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran perdata.
“Peserta penyuluhan hukum ini diikuti 300 peserta secara hybrid dan kegiatan ini adalah bentuk korporasi mencegah terjadinya perbuatan penyuapan maupun kecurangan dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pertamina,” ungkap Tumpal.