Sidang Perdagangan Kulit Harimau, Dua Terdakwa Divonis 1,3 Tahun Penjara

Harimau Sumatera (Ilustrasi)
Sumber :
  • BBKSDA Sumut

Dua terdakwa masing-masing tinggal di tempat yang berbeda. Ganda Putra Tarigan tinggal di Desa Belinteng, Sei Bingai. Sementara Hermanta Ginting alamatnya di Kutabuluh.

"Hermanta mengaku terkejut perangkapnya justru menangkap harimau. Akhirnya dia mengulitinya sama penduduk desa. Hermanta kulitnya sementara penduduk sekitar mendapatkan bagian tubuh harimau yang lain. Si Ganda tidak ikut, dia makelarnya. Dua terdakwa ini nanti bakal dibawa ke Rutan Labuhan Deli," ucap Putra.

Saat sidang berlangsung, pelaku sama-sama mengaku bahwa mereka baru pertama kali melakukan penjualan kulit harimau. Pada saat itu Hermanta belum sempat menerima uang, namun sudah dibekuk pihak kepolisian. "Memang nampak pemulanya. Potongan kulitnya gak rapi, masih amis, dan terpotong-potong. Hermanta dan Ganda ditangkap tanggal 9 Februari 2024 lalu," aku Putra.

Barang bukti yang disita disebut Putra akan dilimpahkan kepada pihak yang wewenang. "Tadi berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti akan dikembalikan ke pihak BKSDA. Untuk kepentingan pendidikan, ilmiah, atau yang lain," ucap Putra.