Pertamina Apresiasi Polres Tapsel Ungkap Gudang Solar Illegal Milik Kades

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi paparkan pengungkapan BBM ilegal.
Sumber :
  • Dok Polres Tapsel

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis solar, disebuah gudang BBM ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Ternyata gudang BBM ilegal itu, milik Kepala Desa Tolang Jae, berinisial AS (45), dan penggrebekan dilakukan petugas kepolisian pada Kamis sore, 30 Mei 2024.

Polisi berhasil mengamankan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi, di gudang tersebut. Atas hal itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan apresiasinya kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel, yang berhasil ungkap penyalahgunaan BBM ilegal tersebut.

 

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

 

Hal tersebut, diungkapkan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria. Ia menjelaskan Pertamina Patra Niaga juga mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel atas dukungannya yang telah mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 ton BBM solar subsidi," ucap Susanto, dalam keterangannya, Kamis 6 Juni 2024.

Ia menjelaskan, pihaknya terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan Polres Tapsel dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi," ucapnya.

Selain berkoordinasi dengan aparat, kata Satria, Pertamina Patra Niaga juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135," ujar Satria.

Sebelumnya, Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, atas laporan masyarakat dengan aktivitas penyelahgunaan BBM.

“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa dan tidak memiliki izin niaga,” ucap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangannya, Minggu 2 Juni 2024.

Yasir menjelaskan kronologi pengungkapan kasus gudang BBM ilegal ini, berawal menangkap AAH (50), pada saat melakukan pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.

Dalam bisnis haram tersebut, sang Kades melakukan modifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH, dengan menggunakan baby tank dengan muatan 1 Ton atau 1.000 Liter. Kemudian, AAH selaku sopir, melakukan pembelian BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae secara berulang-ulang setiap hari.