Harley Davidson dan Moge dari Thailand Gagal Dikirim ke Jawa, Ditangkap Kodam I/BB-Polda Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.
"Pengungkapan kasus ini dimulai ketika personel Den Intel Kodam I/BB berhasil mengamankan dua unit mobil truk muatan yang mengangkut barang-barang ilegal tersebut di Kabupaten Langkat," jelas Kapolda.
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, gudang penampungan barang ilegal berhasil ditemukan di Kabupaten Deliserdang.
"Dari lokasi tersebut, empat unit sepeda motor gede dan beberapa suku cadang sepeda motor berhasil disita," ujar Agung.
Kapolda menambahkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang bekas yang diimpor atau dibeli dari luar negeri secara ilegal sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan.
"Para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ungkapnya.
Beredarnya informasi, bila penyelundupan barang dan hewan secara ilegal ini didalangi oknum anggota DPRD terpilih dari partai lokal Aceh, Kapolda Sumut menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.