Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswanya, Ini Kata Kadisdik Sumut

Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menyerahkan seutuhnya, kasus oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, berinisial SZ (37), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswanya, YN (17) hingga tewas kepada Polres Nias Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis saat dikonfirmasi VIVA Medan, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin 6 Mei 2024. Termasuk, penetapan tersangka dan penahanan terhadap SZ, Haris menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Tapi, ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, saya kira kita bersyukur. Semua menahan diri, sampai keputusan (Pengadilan). Walaupun, bersangkutan sudah tersangka dan sudah ditahan," jelas Haris.

Haris mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut, langsung menurunkan tim dari Cabang Dinas (Cabdis), untuk melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Namun, hasilnya berbeda dengan hasil penyidikan pihak kepolisian.

"Kita sebenarnya, begitu kejadian dan dapat informasi, kita langsung memerintahkan dari Cabang Dinas untuk melakukan pemeriksaan dan cek langsung dengan turun ke lapangan. Walaupun berbeda, dari informasi kita terima. Kita bersyukur, bahwa kepolisian sudah menangani. Kita dalam posisi tidak ingin membela-bela ya, secara membabi buta," ucap Haris.

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Nisel, SZ tersangka penganiayaan hingga tewas seorang siswa.

Photo :
  • Dok Polres Nias Selatan

Haris menjunjung tinggi praduga tidak bersalah terhadap kepala sekolah tersebut, walaupun belum ada keputusan tetap dari Pengadilan dalam kasus tersebut. Namun, SZ sudah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Tapi, tetap praduga tidak bersalah. Proses kami lakukan adalah, mengusulkan bersangkutan untuk dibebastugaskan," ucap Haris.

Haris menjelaskan untuk pergantian atau mencopot SZ secara permanen, menunggu pengajuan dari Cabdis setempat. Kemudian, Disdik Sumut akan meneruskan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.

"Pergantian itu, berproses dengan cabang dinas merekomendasikan itu, lalu kita akan merekomendasikan itu, dan meminta Gubernur Sumut melalui BKD. Untuk diteruskan ke Kementerian," ujar Haris.

Haris mengungkapkan secara track record kinerja SZ, selama menjadi kepala sekolah, tidak pernah ada bermasalah. Sehingga awal mereka yakin, bahwa kasus menimpah oknum Kepsek itu, hanya sebagai bentuk pembinaan bagi siswanya. Tapi, hasil keterangannya berbeda dari pihak kepolisian.

"Setahu saya belum (ada masalah), itu dia pemeriksaan dari tim kita, seakan-akan tidak ada terjadi masalah, yang ada pembinaan. Walaupun itu, diluar kebiasaan. Menurut hemat kita kemarin, itu dilakukan untuk pembinaan, tidak menimbulkan sampai luka dan sebagainya," jelas Haris.

Polres Nias Selatan melayat ke rumah duka YN.

Photo :
  • Dok Polres Nias Selatan

"Namun, itu berbeda dan alih itu, adalah kepolisian. Kita percayakan semua ini kepada pihak kepolisian," tutur Haris kembali.

Haris berharap kasus dugaan penganiyaan siswa tersebut, yang terakhir dan jangan lagi terjadi dikemudian harinya. Karena, pihak Disdik Sumut terus melakukan sosialisasi pencegahan terhadap bully, perundungan dan kekerasan di sekolah.

"Kita harapkan dan sosialisasi kita, terus agar bully, perundangan dan kekerasan jangan sampai terjadi, sekarang kita hilangkan di sekolah bully, perundangan dan kekerasan. Kita harapkan semua menjadi teladan, guru menjadi teladan, memang penting bentuk karakter, soft skill, ini sudah kita coba. Supaya kita dapat melibatkan semua menjadi lebih baik lagi di sekolah," kata Haris.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan (Nisel) resmi menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, berinsial SZ atas kasus dugaan penganiayaan siswanya, berinisial YN hingga tewas.

Sebelumnya, SZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, melalui gelar perkara digelar penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan pada 23 April 2024.