Masinis KA Sempat Terjepit Usai Tabrakan dengan Truk di Sergai, KAI Siap Tempuh Jalur Hukum

Truk tertabrak kereta api di jalur perlintasan di Kabupaten Sergai.
Sumber :
  • Dok KAI Sumut

VIVA Medan - Tabrakan terjadi antara truk kontra kereta api di tengah perlintasan Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa malam, 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.24 WIB.

Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara akan menempuh jalur hukum, karena diduga ada kelalaian dari sopir truk tersebut, yang menerobos palang kereta api yang sudah tertutup.

“Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," sebut Manager Humas Divre PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Selasa 19 Maret 2024 malam.

Berdasarkan data diperoleh dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut. Tabrakan tersebut, dialami kereta api Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai, di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km 44+300, petak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah.

"Kita menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, antara truk dengan KA Putri Deli," jelas Anwar.

Tabrakan antara kereta api dengan truk di tengah perlintasan di Sergai.

Photo :
  • Dok KAI Sumut

Anwar menjelaskan kronologi kejadian tabrakan tersebut, berawal truk dengan nomor polisi BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan, yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA. Sehingga kecelakaan tidak terhindari.