Polda Sumut Tangkap Mafia Beras, Modal Dokumen Palsu Jual 2.000 Ton Beras Bulog
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Polda Sumatera Utara mengungkap mafia beras komersil milik Bulog dan mengamankan seorang pelaku, berinisial AKL. Dia sudah sempat menjual 2.000 ton beras ke daerah Pulau Jawa dan Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa setelah penyidik Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, melakukan serangkai penyelidikan dan akhirnya, menangkap AKL, pada 20 Februari 2024.
"Dari tersangka penyidik menyita barang bukti 1 ton beras, dari 2.000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau," jelas Hadi, dalam keterangannya, Selasa 5 Maret 2024.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan AKL melakukan pemalsuan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino, yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Dengan modal dokumen palsu tersebut, pelaku mengambil secara leluasa beras di Bulog Cabang Medan.
“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino. Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2.000 ton yang diangkut dalam 4 tahap," jelas Hadi.
Dalam penyidikan kasus ini, Hadi mengungkapkan bahwa Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi. Dalam pengakuannya, pihak Bulog tegaskan tidak mengenal dengan AKL.
Hadi menambahkan bahwa pihak Polda Sumut, masih terus mendalami kasus ini. Termasuk, dari mana AKL mendapatkan dokumen palsu tersebut.