Wanita Muda di Sumut Jual Bayinya Berusia 4 Bulan untuk Ongkos Pulang Kampung

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang wanita menjual bayinya, yang berusia 4 bulan dengan harga Rp4 juta, di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, yakni PNH merupakan wanita muda, berusia 18 tahun, yang juga ibu kandung bayi tersebut. Kemudian, KA alias AL (30). Berdasarkan data diperoleh, PNH menjual bayinya kepada KA pada Minggu 21 Januari 2024, lalu.

Menerima laporan ada perdagangan anak, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, mengamankan KA di rumahnya di Kabupaten Labura, pada Senin siang, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. KA diamankan bersama bayi, yang dibelinya dari PNH.

"Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap bayi laki-laki berusia 4 bulan," ucap Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 29 Februari 2024.

 

PNH, ibu yang tega menjual bayinya ditangkap.

PNH, ibu yang tega menjual bayinya ditangkap.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan