Polisi Ringkus 3 Pelaku Penganiaya dan Pembakaran Mobil Wartawan di Deliserdang

Tiga tersangka penganiaya dan pembakar mobil wartawan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut," kata Sumaryono.

 

Tiga tersangka penganiaya dan pembakar mobil wartawan.

Tiga tersangka penganiaya dan pembakar mobil wartawan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus itu.

"Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, bom molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya.