Anggota DPD RI Soroti Kampus Merdeka Terjajah Pinjol : Memprihatinkan Bagi Kita

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Meskipun secara prinsip, Dedi Iskandar Batubara meyakini bahwa pinjaman berbunga itu hukumnya haram dalam ajaran Islam, namun dalam hal ini, dirinya lebih menitikberatkan pada kebijakan kampus (Rektorat) yang justru menjalin kerjasama dengan perusahaan pinjol. Padahal kasus yang berkaitan dengan pinjaman seperti ini, sudah banyak yang jadi korban karena tidak bisa membayar, atau bunga pinjaman yang terlalu besar.

“Saya kira dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 menyebutkan, ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Kemudian ayat (2), Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” ungkap Dedi.

Dari aturan ini, Dedi menilai pihak kampus mengambil jalan lain, untuk menghadapi persoalan tunggakan uang kuliah mahasiswa. Sebab belum ada regulasi tentang skema pinjaman sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, dimana pemerintah sedang mengkaji Student Loan, terkait peminjaman dengan bunga yang sangat rendah.

“Hal yang agak rancu menurut saya, adalah bunga yang diberikan itu sangat besar. Sedangakn pinjaman yang sifatnya umum atau untuk usaha, berkisar antara 10-8% per tahun, bahkan ada yang di bawahnya. Kenapa justru untuk kebutuhan pendidikan, angkanya 2-3 kali lipat bunganya,” sebut Dedi.

Dedi menyayangkan hal itu, mengingat ITB dan kampus ternama lainnya adalah lembaga pendidikan tinggi yang tersohor di Indonesia. Banyak orang yang ingin kuliah di kampus negeri itu. Sehingga, persoalan yang mencuat saat ini, perlu ada upaya meredam hingga menghentikan kerjasama antara kampus dengan perusahaan fintech. Terlebih karena terbukanya peluang kerjasama dengan perusahaan pinjol yang lain.

“Kurang etis rasanya jika kampus menjalin kerjasama dengan pinjol. Karena apapun ceritanya, orientasi antara keduanya sudah bertolak belakang. Sehingga jika memang pinjol ini menjadi alternatif terakhir, lebih baik pemerintah menyiapkan regulasi atau subsidi bagi pinjaman khusus mahasiswa, dimana kampus menjadi pihak yang lebih baik pasif, atau untuk konfirmasi saja,” sebut Ketua PW Al Washliyah Sumut ini.