Penonaktifan Oknum KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Menunggu Keputusan KPU RI

Oknum anggota KPU Padangsidimpuan, PH ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penonaktifan anggota KPU Kota Padangsidimpuan, PH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut, menunggu keputusan dari KPU RI. Status PH ditetapkan sebagai tersangka akan menentukan nasibnya sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan pihaknya, sudah mengirim surat penetapan PH, sebagai tersangka kasus pemerasan Caleg ke KPU RI. Hal itu, dalam menindaklanjuti proses secara kelembagaan di KPU.

"Baru keluar status tersangkanya, sudah kita kirim ke KPU RI, sedang diproses lah ini," sebut Agus saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat 2 Februari 2024.

 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Photo :
  • KPU Sumut

 

Agus mengatakan setelah dikirim surat itu, pihaknya menunggu proses penonaktifan PH dari KPU RI. Karena, kewenangan untuk menonaktifkan itu ada di KPU RI bukan di KPU Sumut.