Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor, Jual Sepeda Motor Curian Dilengkapi STNK Palsu

Sindikat curanmor dibekuk Ditreskrimum Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah melakukan aksi kejahatannya puluhan kali disejumlah daerah di Provinsi Sumut ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian dari Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengamankan lima orang pelaku, masing-masing berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batang Kuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan para komplotan pencurian sepeda motor ini diamankan terpisah di Kabupaten Deliserdang, Kamis 25 Januari 2024.

"Para tersangka ini, diamankan berdasarkan laporan korban dan kemudian memproses penyelidikan dilakukan polisi," kata Hadi, Rabu 31 Januari 2024.

Dalam aksinya, Hadi mengatakan para pelaku sudah beraksi sekitar 30 lokasi. Dimana, modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu, dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir, di tempat keramaian dan tidak dijaga.

"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu, Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," tutur Hadi.