Diduga Tak Kantongi Izin, Diskotek di Kuala Langkat Tetap Beroperasi
- Istimewa/VIVA Medan
Dentuman musik menambah semangat para pengunjung untuk bersenang-senang. Sayangnya, operasional Diskotek SF diduga tak mengantongi izin.
Buntutnya, pemerintah daerah dirugikan karena tidak dapat mengutip pajak hiburan malam. Menanggapi Diskotek SF yang beroperasi diduga tidak mengantongi izin, Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singarimbun mengaku, sudah mendapat informasi terkait keberadaan THM yang pernah disegel itu kembali beroperasi.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan beroperasinya Star Fly, kita telah menyurati pihak kecamatan untuk melaksanakan monitoring," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Bahkan, ia menyebut, pihaknya telah memberikan imbauan kepada menejemen tempat disko itu melalui perangkat kecamatan. Disoalnya hasil, ia mengaku, perangkat kecamatan belum melaporkan secara tertulis.
"Atas laporan kecamatan nanti, kita surati tim terpadu provinsi untuk bersama-sama turun menertibkan diskotek tersebut, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Kewenangan dan pengawasan ada di tingkat provinsi," katanya.