Nasib Sopir dan Kernet Truk Sampah Digaji di Bawah UMK, Kadis LH Binjai: Segitu Kemampuannya

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemko Binjai.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Kota Binjai mengakui tidak dapat memenuhi gaji para sopir dan kernet sesuai dengan upah minimum kota (UMK) yang sudah ditetapkan tahun 2024 senilai Rp2.887.667.

Meski demikian, gaji sopir dan kernet truk sampah itu dinyatakan naik setelah adanya aksi damai yang dilakukan mereka ke Balai Kota Binjai pada Selasa 9 Januari 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Amas Mansyur menyebut, pihaknya tidak dapat memberikan gaji para sopir dan kernet truk pengangkut sampah sesuai dengan UMK Binjai tahun 2024.

"Segitu kemampuan daerah," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu 10 Januari 2024.

 

Puluhan kernet truk sampah Kota Binjai tuntut kenaikan upah.

Puluhan kernet truk sampah Kota Binjai tuntut kenaikan upah.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan