Pasutri Bandar Narkoba di Asahan Ditangkap, Edarkan di Tempat Hiburan Malam di Tanjungbalai

Pasutri S dan J bandar narkoba di Tanjungbalai ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Tanjungbalai

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai meringkus pasangan suami istri, yang kompak bisnis narkoba, menjadi bandar sabu. Pasutri ini, ditangkap di rumahnya, Jalan Protokol Sei Kepayang, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa dini hari, 9 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pasutri diamankan itu, masing-masing berinisial J (36) selaku suami dan istrinya, M alias S (35). Mereka merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R Silalahi SH menjelaskan penangkapan pasutri itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya yang menggeluti bisnis narkoba.

"Tim telah melakukan penyelidikan tentang J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ektasi, sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam, di Jalan Jenderal Sudirman km 7 Kota Tanjung Balai," ucap R Silalahi, Selasa siang, 9 Januari 2024.

R Silalahi mengatakan pihak kepolisian bergerak ke rumah pasutri tersebut, dan mengamankan keduanya bersama sejumlah barang bukti ditemukan di rumah mereka tersebut.

 

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat," ucap R Silalahi.