Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, berinisial TT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan bahwa TT ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar. Kerugian ini berdasarkan perhitungan BPKP Sumut.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00," ucap Yos, Selasa malam, 12 Desember 2023.
Selain TT, Yos mengatakan pihaknya, juga menetapkan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, RTZ. Tapi, dalam pemeriksaan hari Selasa ini, hanya TT memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut. Sedangkan, RTZ mangkir dari pemeriksaan.
"Sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Sementara untuk RTZ akan dijadwalkan kembali," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.
Yos mengungkapkan adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT, karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan.
"Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," jelas Yos.