Polda Sumut Grebek Gudang Pengoplosan Gas di Deliserdang, Penanggungjawab dan Mandor Tersangka

Lokasi gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi digrebek Polda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

VIVA Medan - Petugas kepolisaan dari Polda Sumut, melakukan penggrebekan terhadap sebuah gudang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan penggrebekan gudang tersebut, dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV / Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi itu," ucap Hadi kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 30 November 2023.

Dari hasil penggrebekan itu, Hadi mengungkapkan pihaknya mengamankan 8 orang, termasuk barang bukti berhasil disita dari lokasi penggrebekan tersebut.

Delapan orang diamankan itu, masing-masing berinisial S (33) sebagai penanggungjawab, ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RM (30) sebagai koordinator atau mandor, RIH (21) dan WA (40).

Selain itu, barang bukti gas oplosan disita di antaranya tabung elpiji 3 Kg sebanyak 198 dalam keadaan terisi, tabung gas elpiji ukuran 5,5 Kg sebanyak 20 dalam keadaan kosong.