Dilapor ke Kejaksaan, Renovasi Rumdis Bupati Samosir Disoal
- TV ONE NEWS
Menurutnya, bangunan Rumah Dinas Bupati Samosir yang telah dilakukan direnovasi tersebut merupakan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang regulasinya harus didahului dengan penghapusan aset.
"Ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Ambrin Simbolon.
Ambrin Simbolon juga menambahkan, bahwa pada Tahun Anggaran 2022 juga ada dilakukan Pekerjaan Proyek Renovasi Rumah Dinas Bupati Samosir dengan nilai kontrak Rp1.921.300.000.
"Anehnya ada item pekerjaan pembuatan gelagar, sehingga pembuatan gelagar Tahun Anggaran 2021 terindikasi fiktif atau tak salah disebut dikorupsikan,” ucapnya melansir tvonenews.com.
Ambrin menyebutkan, masyarakat Samosir harus mengetahui secara transparan penggunaan uang rakyat pada renovasi Rumdis Bupati, maka perlu ditelusuri aliran dana kasus yang dimaksud.
Kasi Intel Kejari Richard Nayer Parningotan Simaremare mengatakan, bahwa pihaknya terbuka untuk menerima laporan masyarakat. Katanya, laporan yang disampaikan itu akan diregister terlebih dahulu, selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan di Kejari Samosir.
"Ini akan langsung kita sampaikan ke pimpinan,” ucapnya.