Dugaan Penipuan Rp2,4 Miliar, Kuasa Hukum MN : Tak Ada Kaitan dengan Eks Gubsu dan Kembar Ponsel

Kuasa Hukum MN, Junirwan Kurnia.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Bahwa keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan dimaksud adalah sebesar 11,2 persen atau senilai Rp 1,08 miliar. Padahal, pelapor telah down payment sebesar 30 persen. Dengan demikian pelapor hanya mengerjakan sebesar volume 18,98 persen. Oleh karena proyek tersebut, atas nama Muhammad Nasir. Maka tentu saja resikonya menjadi tanggungjawabnya. Oleh sebab itu Muhammad Nasir harus mengambil sikap untuk mengambil alih proyek tersebut, untuk menghindari resiko yang lebih besar di kemudian hari," jelasnya.

Atas hal itu, pada 17 Oktober 2022, tim Muhammad Nasir turun ke lokasi proyek, untuk melakukan pengecekan langsung. Tim tersebut, bertemu dengan pelapor Andy Syuhada dan ada juga pihak konsultan pengawas.

Lanjut, Junirwan mengatakan antara pelapor dan terlapor melakukan pertemuan di Cafe Kombur di Jalan SM Raja, Kota Medan, pada 19 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri sejumlah orang dari pihak terlapor dan pihak pelapor.

"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Andy Syuhada pada pokoknya, menyatakan tidak mampu lagi untuk mengerjakan proyek tersebut, dan menyerahkan kembali kepada pelapor. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa proyek diserahkan kembali oleh pelapor kepada terlapor. Keduanya, salam-salaman. Terlapor memulai pengerjaan proyek tersebut, untuk memenuhi progres yang ditetapkan PPK," ujarnya.

Ia mengatakan pada 12 November 2022, Andy Syuhada melaporkan Muhammad Nasir ke Polda Sumut. Kemudian, naik tingkat penyidikan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Alat bukti yang krusial (yang menentukan) dalam penyidikan perkara adalah laporan mingguan tanggal 21 Oktober 2022. Dimana, dalam laporan itu, disebutkan prestasi yang dicapai adalah 31,06 persen. Padahal, menurut klien kami hal tersebut, tidak benar sama sekali," jelasnya.

"Tandatangan klien kami, dalam laporan mingguan tersebut, adalah palsu oleh sebab itu, diharapkan agar penyidik kepolisian berkenan untuk memeriksa kembali pelapor, terlapor, dan seluruh saksi-saksi untuk memberikan keterangan lebih detail," tegas Junirwan.