Kapolda Sumut Beberkan Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian Minta Israel Bantai WNI di Palestina

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menyampaikan Lukman Dolok Saribu (LDS) resmi jadi tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap umat islam dan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina.

 "Hari ini, (Lukman Dolok Saribu) kita tahan sebagai tersangka," ucap Agung dalam mimpi jumpa pers kasus ujaran kebencian di Markas Polda Sumut, Senin 27 November 2023.

Agung menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi beredar video ujaran kebencian tersebut di aplikasi Snack, Minggu kemarin, 26 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, terinventaris pria dalam video bernama Lukman, usia 57 tahun, diketahui merupakan warga Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.

 

Lukman Dolok Saribu (57) pelaku ujaran kebencian.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

"Kerjasama dengan Polda Papua Barat, LDS ini beralamat di sana," ucap Agung.

Pada hari itu, sekitar Pukul 17.00 WIB. Agung mengungkapkan bahwa pihak keluarga menyerahkan Lukman ke Polres Toba, untuk mempertanggungjawabkan apa dilakukan dan diucapkan tersebut, yang viral di media sosial.

"Sore harinya diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu, keluarga LDS meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Agung.

Kemudian, Agung mengungkapkan Polda Sumut langsung mengambil alih kasus ini. Karena, mendapatkan penanganan khusus dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

"Mengandung ujaran kebencian terhadap suatu agama tertentu. Pelaku, LDS sudah kita amankan dari Polres Toba. Kita bawa ke Polda Sumut tadi pagi, akan kita proses lanjut," ucap Agung.

Dalam pemeriksaan terhadap Lukman, Agung menjelaskan bahwa pelaku membuat video ujaran kebencian tersebut, di Kabupaten Toba, Sabtu sore, 25 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Unggahan video di snack video aplikasi ini meresahkan kita semua. (setelah direkam) 15 menit kemudian, dia mengunggahnya ke snack video," kata Agung.

 

 

Pelaku Lukman Dolok Saribu ditahan di Polres Toba.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

 

Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan 28 ayat 2 UU ITE. Agung juga menginstruksikan penyidik menangani kasus ini, bisa menuntaskan pemberkasan dalam waktu singkat.

"Kami sudah menyiapkan saksi ahli, pidana, bahasa dan lainnya. Kita akan tegakkan hukum yang berlaku. Kita akan lengkapi pemeriksaan yang lain. Motif sedang dalam penyidikan. Nanti kita sampaikan, setelah kita lengkapi," ucap Agung.

Diberitakan sebelumnya, Lukman Dolok Saribu melakukan ujaran kebencian terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina. Aksi pria itu, viral di Media sosial dan membuat resah di tengah masyarakat atas apa disampaikan tersebut.

"Selamat sore habisi saja Rumah Sakit Indonesia. Kaum Palestina lebih baik kau mati bunuh diri, dari Israel bunuh kamu. Sedikit-sedikit, kamu apa ke agama. Habisi muslim itu, semua," kata Lukman dalam videonya dikutip VIVA Medan, dari instagram, Senin 27 November 2023.

Dalam video itu, Lukman meminta Israel bante kaum Islam di Palestina, termasuk warga Indonesia yang ada di Palestina tersebut.

"Hai kaum Israel, bante semua itu. Baik, Indonesia yang ada disana, bunuh semua. Indonesia terlalu banyak komentar, kalau perlu kasih bom Indonesia, di Jakarta sana. Kamu pikir rumah sakit disana (Palestina), disini aja banyak yang tidak mampu berobat. Bante orang Indonesia yang di Palestina sana," kata Lukman.