Tiga TKD Paslon Capres-Cawapres di Sumut, Daftar ke KPU Melalui Aplikasi SIKADEKA
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara sudah menerima berkas susunan pengurus Tim Kampanye Daerah (TKD) masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI, yang bertarung di Pemilu tahun 2024.
Untuk paslon nomor urut 1, TKD AMIN Sumut diketuai oleh Edy Rahmayadi. Paslon nomor urut 2, Ketua TKD Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sumut, Ade Jona Prasetyo. Kemudian, paslon nomor urut 3, Ketua TKD Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Sumut, Paul Baja Siahaan.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan ketiga TKD masing-masing Paslon Capres-Cawapres itu, melakukan pendaftaran secara online Sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
"Ketiga pasangan Capres dan Cawapres, telah mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanyenya di SIKADEKA," ucap Agus saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 27 November 2023.
Namun, Agus mengungkapkan Paslon nomor urut 2 juga menyerahkan berkas-berkas susunan TKD hingga akun media sosial sebagai saran kampanye dalam bentuk hard copy kepada KPU Sumut, Sabtu 25 November 2023.
"Iya benar, mereka menyerahkan dalam bentuk dokumen saja.Tapi, pendaftaran tetap dilakukan melalui SIKADEKA," ucap Agus.
Sementara itu, Koordinator Divisi Parmas KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan bahwa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023, start kampanye dilaksanakan oleh peserta Pemilu tahun 2024.
Ia mengingatkan ikuti aturan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013, dan PKPU nomor 20 tahun 2023, tentang kampanye.
"Terkait dengan persiapan kampanye, beranjak peraturan berlaku PKPU nomor 15 tahun 2013, dan PKPU nomor 20 tahun 2023, ada beberapa juknis terkait dengan kampanye," ucap Sitori Mendrofa.
Tori sapaan Sitori Mendrofa, menjelaskan bahwa setiap kegiatan kampanye, ada zona-zona tertentu bisa dilakukan bagi peserta Pemilu 2024. Baik itu, pertemuan terbatas, ada pertemuan tertutup dan pertemuan tatap muka.
"Berbeda tahun 2019 kemarin, sekarang bisa berkampanye di gedung pendidikan, tapi tidak bawa atribut dan mendapatkan izin," jelas Tori.
Tori menjelaskan untuk alat peraga kampanye (APK) ada zona tertentu yang sudah ditetapkan melalu surat keputusan (SK) KPU Pusat, KPU Sumut, KPU Kabupaten/Kota. Termasuk, zona posko pemenangan yang sudah didaftarkan oleh KPU.