5 WNA Pakistan Dideportasi Kemenkumham Sumut, Diamankan dari Apartemen Skyview Setiabudi

5 WNA asal Pakistan dideportasi Kemenkumhanm Sumut ke negara asal.
Sumber :
  • Dok Kanwil Kemenkumham Sumut

VIVA Medan - Lima orang warga negara asaing (WNA) asal Pakistan dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara karena menyalahi ijin tinggal. Kelimanya melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Identitas kelimanya, berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18), melakukan pelanggaran pasal 116 jo. pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas perbuatan tersebut, kelima WNA asal Pakistan tersebut dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Rabu, 25 Oktober 2023.

Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna menuturkan, terungkapnya pelanggaran yang dilakukan kelima WNA tersebut berawal dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada 21 September 2023.

WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara," jelas Yan Wely Wiguna di Rumah Detensi Imigrasi Medan, Rabu 25 Oktober 2023.

 

Kelima WNA asal Pakistan ini dideportasi karena menyalahi ijin tinggal.

Kelima WNA asal Pakistan ini dideportasi karena menyalahi ijin tinggal.

Photo :
  • Dok Kanwil Kemenkumham Sumut