Menyelinap ke Dalam Kamar, Pria di Kota Tebingtinggi Sumut Cabuli Anak Tetangganya
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria, bernama M alias Maknun (34), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berusia 13 tahun. Pelaku dan korban merupakan tetangga di Kota Tebingitnggi, Sumatera Utara.
Peristiwa itu, terjadi saat korban bersama orang tuanya sedang tidur, Jumat 30 Desember 2022. M masuk ke dalam kamar korban dan langsung menutup mulut korban. Pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban.
Namun, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban. Selanjutnya, M keluar dan melarikan diri dari rumah korban. Korban membangunkan ayahnya dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut.
Gadis malang itu, mengaku juga sudah pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada di rumah pelaku. Tidak terima atas perbuatan M, ibu korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Mengetahui ibu korban melapor ke kantor polisi M melarikan diri dan pergi ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, Agus Arianto mengatakan, mengetahui tempat persembunyian pelaku, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebing Tinggi gerak menuju Kabupaten Simalungun.
Dibantu Polsek Bosar Maligas, petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah di Huta II Desa Mayang Kampung Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu malam, 21 Oktober 2023, sekira pukul 23.15 WIB.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu. Namun, tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku," kata Agus, Selasa 24 Oktober 2023.