Kemenkuham Sumut Dukung Polisi Berantas Pengendalian Narkoba dari Lapas dan Rutan

Ilustrasi sabu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Dalam pemberantasan pengendalian narkoba dari Rutan dan Lapas di Sumatera Utara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut tetap berkordinasi dengan Polda Sumut.

Terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan antar provinsi, dengan barang bukti sabu seberat 45 kilogram. Jaringan Aceh-Medan-Lampung-Malaysia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam orang pelaku, masing-masing berinisial S, MM, MR, MS, NR, dan seorang napi narkoba dari Rutan Tanjung Gusta Medan, N alias Agam.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Rudy F Sianturi mengungkapkan terkait kasus tersebut melibatkan Agam dari Rutan Medan. Pihaknya, komitmen mendukung dan ikut serta melakukan penindakan tegas terhadap penyelahgunaan narkoba.

"Ya, benar kami sudah mendapatkan laporan itu dari Ka Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang. Bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumut. Kami dan seluruh Lapas Rutan Medan terus berkordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba itu, tanpa tebang pilih pasti," Rudy, Selasa 10 Oktober 2023.

Rudi menjelaskan, jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut memastikan dan mendukung penuh proses penyelidikan atau penyidikan yang tengah dilaksanakan Polda Sumut.

"Sekali lagi saya tegaskan, jajaran kami mendukung upaya phak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada ketertiban narapidana atau mungkin ada keterlibatan petugas Kami tegaskan bawa jaran Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dan menindak siapa saja yang terbukti terlibat," kata Rudy.