Sindikat Narkoba Antar Provinsi Dibongkar Polda Sumut, Ayah-Anak dan Menantu Terlibat 45 Kg Sabu

Sindikat jaringan narkoba antar provinsi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dari mobil dikendarai keduanya, Polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu.

"Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," ucap Hadi.

Kemudian, Polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR. Hadi mengatakan sabu-sabu tersebut, akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh, Aceh.

"Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas," ujar Hadi.

Selanjutnya, petugas kepolisian juga mengamankan N alias Agam. Lanjut, Hadi mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus ini, untuk menangkap pelaku-pelaku lain, yang terlibat dalam jaringan ini.

"N alias Agam ini, yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng," ucap Hadi.