Penyelewengan Solar Subsidi di Taput, 2 Petugas SPBU Ditangkap Karena Terima Upah Rp 10 Ribu
- Dok Polres Taput.
"Saat ditemukan, Halason Situmeang sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM bio solar di dalam Balteng yang sudah di modifikasi dan berisikan 500 liter," kata Kapolres Taput.
Hasil pemeriksaan, Johanson menjelaskan mereka pun mengakui perbuatan penyelewenggan BBM tersebut dengan membeli solar subsidi, untuk di jual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.
"Caranya mereka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU. Mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10.000 per jerigen dan Rp 300.000 per balteng," ucap Johanson.
Polisi pun, meringkus kedua petugas SPBU Tarabunga Sipoholon, Kabupaten Taput, yaitu Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing yang mengisi saat penangkapan.
"Mereka semua mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang-ulang," jelas Johanson.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 710 liter BBM solar dan 2 unit mobil mitsubishi L300. Untuk penanganan lanjutan kasus tersebut, saat ini kelima yang diduga sebagai pelaku telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, proses hukum selanjutnya.