Percepat Realisasi Anggaran Daerah, Pj Gubernur Sumut: Harus Cepat dan Selamat

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

“Terima kasih penjelasan dari Pak Dirjen (Bina Keuangan Daerah), yang telah memberikan pencerahan dan semangat. Sehingga kami tidak ragu dalam menjalankan apa yang sudah direncanakan, dalam bingkai regulasi,” sebut Hassanudin.

Dalam kegiatan ini, dihadiri Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni (via zoom), auditor muda Irjen Kemendagri Norman Girsang (via zoom), Plh Direktur Perencanaan Daerah M Faliandra, Sekjen Bina Keuangan Daerah Horas Panjaitan dan para pimpinan OPD.

Sementara dalam paparannya, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Agus Fatoni melalui sambungan zoom, menyebutkan pentingnya realisasi APBD yang sesuai dengan perencanaan. Sebagaimana prinsipnya, bahwa kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow program dengan memastikan kematangan dalam menterjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Sedangkan untuk persoalan lambatnya realisasi belanja APBD di daerah, Agus Fatoni menyebutkan ada beberapa hal yang sekaligus dapat dijadikan catatan untuk evaluasi, sehingga di masa mendatang, hal serupa tak lagi terjadi. Seperti menetapkan target setiap triwulan, dimana pertama 20%, kemudian 50%, 80% dan triwulan keempat bisa mendekati 100%. Agar tidak menumpuk di akhir tahun.

“Realisasi ini, baik dari segi pendapatan maupun belanja perlu dimaksimalkan. Tetapi yang paling banyak itu adalah lelang terlambat dan berulang setiap tahun. Sehingga kita harus memetik pelajaran dari kondisi ini. makanya solusi untuk ini adalah lelang dini, setelah KUA-PPAS disepakati, dan akhir tahun sudah ada pemenangnya, sehingga awal tahun sudah mulai kerja,” jelas Fatoni.

Selanjutnya keterlambatan Detail Enginering Design (DED), yang juga harusnya bisa dilelang tahu sebelumnya, atau pada P-APBD berjalan tahun sebelumnya. Kemudian, penetapan pejabat pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa. Berikutnya, penetapan petunjuk teknis dana alokasi alokasi khusus (DAK) dari kementerian dan lembaga.

Kemudian kendala pada keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Sehingga perlu percepatan dan kemampuan sumber daya manusia (SDM). Serta monitoring dan evaluasi dari pimpinan OPD.