Konflik Pulau Rempang Batam, Abdon Nababan: Pemerintah Abaikan Hak Konstitusional Masyarakat Adat
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Bentrokan yang dialami masyarakat adat Rempang Batam, Kepulauan Riau, dengan ribuan aparat keamanan sangat disesalkan, yang kiranya tak terjadi. Bentrokan terjadi karena protes masyarakat adat Rempang atas pengamanan eksekusi pematokan lahan untuk kepentingan menarik investasi pembangunan Eco-city Rempang.
Bentrokan tersebut, mengakibatkan, masyarakat dan aparat keamanan menderita luka-luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Para korban juga termasuk anak-anak sekolah yang terkena semprotan gas air mata. Puluhan masyarakat pun di tahan dan diproses hukum.
Tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan bersama beberapa aktivis gerakan lingkungan hidup menyampaikan keprihatinannya dan angkat bicara atas peristiwa yang terjadi. Ia menilai, bila pemerintah tidak menjadikan hak konstitusional masyarakat dalam bertindak.
“Saya menyesalkan sikap dan tindakan BP Batam dan Pemerintah yang mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Rempang dan ruang hidupnya. Hak konstitusional yang diabaikan itu berwujud hak asal usul atau hak tradisional yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 b (ayat 2) dan pasal 281 (ayat 3) UUD 1945,” Kata Abdon dengan tegas bersama sejumlah aktivis lainnya di Medan, Rabu 13 September 2023.
Lebih jauh Abdon mengungkapkan, bahwa cukup banyak bukti-bukti sejarah meriwayatkan tentang 16 Kampung Tua di Pulau Rempang dan Galang yang sudah ada ratusan tahun sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamirkan.
“Bukti-bukti sejarah ini semestinya menjadi pertimbangan utama bagi Negara untuk melindungi masyarakat adat Rempang dan ruang hidupnya dari segala macam upaya penggusuran atau relokasi yang mengatasnamakan kepentingan apa pun, apa lagi dengan pendekatan represif yang potesial menimbulkan korban," jelas Abdon.
Abdon Nababan yang juga merupakan calon DPD RI asal Sumatera Utara pada Pemilu 2024 ini, menyatakan, isu penghormatan dan perlindungan masyarakat adat dan ruang hidupnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi perhatian penting dari sesiapa yang berhasrat menjadi bagian dari pengambil keputusan di negara ini.