Siaran Analog Resmi Dinonaktifkan, Masih Banyak Masyarakat di Sumut Belum Memiliki STB

- Dok Pemprov Sumut
VIVA Medan - Siaran analog di Sumatra Utara sudah dinonaktifkan sejak Minggu 30 Juli 2023, pukul 00.00 WIB. Kini, masyarakat harus melakukan transformasi siaran ke digital dengan menggunakan Set Top Box (STB).
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama Kementerian Kominfo RI dan KPI Sumut, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait siaran digital, berlangsung di Kota Medan, 31 Juli dan 1 Agustus 2023.
"Kita lakukan sosialisasi siaran digital dengan sasarannya ke masyarakat. Tadi itu, ada Kabupaten Deliserdang, Langkat, Medan, Serdangbedagai, Tebingtinggi dan Kota Binjai," ucap Ilyas saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 1 Agustus 2023.
Ilyas mengungkapkan bahwa untuk 6 Kabupaten/Kota terdapat 91 penerima STB sesuai dengan realisasinya. Kemudian, ada gagal penyerahan sebanyak 21 ribu penerima. Namun, akan diserahkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima STB tersebut.
"Sedangkan, STB disediakan Pemprov Sumut tidak ada, kita minta lah, karena totalnya banyak sekali itu, yang belum menerima STB," kata Ilyas.
Namun, ia tidak hafal data jumlah masyarakat penerima STB se-Sumut. Ilyas mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melakukan scan siaran televisinya ke siaran digital menggunakan STB.