Naik 15 Persen, Pertamina Patra Niaga Setor Pajak Terbesar di 5 Provinsi Sumbagut
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut
VIVA - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) meningkat 15 persen selama 2022. PBBKB tersebut telah disetorkan ke 5 provinsi Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
PT Pertamina Patra Niaga mengelar rekonsiliasi PBBKB antara Pertamina Regional Sumbagut itu digelar bersama Pemerintah Provinsi, diwakili oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah yang berada di wilayah operasi Sumbagut.
Yakni, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Pemungutan Penyetoran dan Rekonsiliasi Pajak Daerah PBBKB di Batam, Kepulauan Riau, Rabu 18 Januari 2023.
Baca juga:
- Prestasi Membanggakan, Pertamina Sumbagut Sabet 6 PROPER Hijau KLHK
- Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM Berkualitas di Sumut, Cek Harganya
- Pertamina Sumbagut Siap Penuhi Kebutuhan BBM Selama Ajang Power Boat F1 Danau Toba
Pjs. Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Adrian Bonarul Parlindungan mengungkapkan, bahwa selama dua hari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah sukses melaksanakan kegiatan koordinasi pemungutan penyetoran dan rekonsiliasi PBBKB bagi lima provinsi yang berada di wilayah operasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
"Kita telah menyelesaikan kegiatan rekonsiliasi PBBKB antara Pertamina Regional Sumbagut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di lima Provinsi operasional kami," katanya.
Sepanjang tahun 2022 PT Pertamina Patra Niaga, lanjut Adrian, pihaknya telah melakukan kewajiban dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022.
"PBBKB merupakan salah satu salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerahnya," terang Adrian.