Gubsu Keluarkan SE: Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran No 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah. 

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S Sitorus, Kamis 6 Juli 2023. Ia mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut.

“Surat Edaran tersebut dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi,” kata Ilyas Sitorus.

Ilyas Sitorus menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting, pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.

Kedua, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C, sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.

“Ketiga, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, para Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Kemudian, yang ke empat, kata Ilyas, guna sinkronisasi dan harmonisasi antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antar Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumut.