Polres Binjai Kecewa Usai Bandar Sabu Dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan

Pho Sie Dong saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai
Sumber :
  • VIVA/M Akbar

“Artinya selesai sama kami ketika sudah ada putusan Pengadilan Negeri Binjai," ucapnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan. Bahkan, memori kasasi dari JPU sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Binjai. 

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. 

Putusan Pengadilan Tinggi itu juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Kemudian, memerintahkan JPU membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. 

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Artinya, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan tersebut. Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pho Sie Dong didakwa primer Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). 

Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan lebih dulu menangkap Abdul Gunawan, Senin 9 Mei 2022. Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan.