Kajati dan Kapolda Sumut Pimpin Mediasi Kasus Menjerat Ibu 5 Anak di Nisel, Berakhir Damai

Kapolda Sumut dan Kejati Sumut pimpin perdamaian kasus janda 5 anak tersangka penganiayaan di Nias Selatan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Demi kemanusiaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto dan Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel), untuk memimpin langsung mediasi kasus dugaan penganiayaan dilakukan EZ, janda 5 anak.

Kasus ini, viral ini di media sosial dan menjadi sorotan publik. Pasca EZ ditahan Kejari Nias Selatan, kelima anaknya menangis karena mereka tidak ada ibu yang mengurusi mereka di rumah. Karena, bapak kelima anak di bawah umur itu, sudah lama meninggal dunia.

Mediasi berlangsung di Kantor Kejari Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa 23 Mei 2023. Kedua belah pihak antara EZ dengan korban, bernama Sowanolo Laia alias Sowa. Dihadapan dua pemimpin tertinggi penegak hukum di Sumut, tersangka dan korban menyatakan damai.

Sebelumnya, janda 5 anak ini disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KHUPidana tentang penganiayaan. Proses penyidikan dilakukan Polres Nias Selatan. Selama proses hukum berjalan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap EZ.

"Hari ini, kita mempertemukan ibu Erlina Zebua (EZ) dengan korban Sowanolo Laia alias Sowa untuk berdamai," sebut Kajati Sumut, Idianto dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Selasa malam, 23 Mei 2023.

Idianto mengharapkan usai perdamaian ini, tidak ada dendam dikemudian hari antara EZ dan keluarga korban.

"Jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," ucap Idianto dihadapan kedua belah pihak, yang disaksikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan berdasarkan informasi dari Kejari Nias Selatan. Mediasi tersebut, EZ langsung dipertemukan dengan kelima anak dan diantar pulang ke rumahnya.

 

EZ bersama kelima anaknya.

Photo :
  • Dok Polres Nisel

 

Yos menjelaskan ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

"Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan," kata Yos.

"Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun. Kemudian, korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya," jelas Yos.