Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, Usai Buron Selama 2 Tahun
Selasa, 23 Mei 2023 - 11:29 WIB

Sumber :
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara," kata Yos.
Yos juga mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada.