Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, Usai Buron Selama 2 Tahun

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan (kanan).
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara," kata Yos.

Yos juga mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada.