Kasus Oknum Jaksa Memeras, Kejati Sumut Periksa Tersangka Kasus Narkoba dan Ibunya

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan (rompi coklat).
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Dalami kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, berinisial EKT. Bidang Pengawasan Kejati Sumut melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, termasuk keluarga tersangka kasus narkoba tersebut.

Pada Senin 15 Mei 2023, EKT menjalani pemeriksaan lebih kurang sekitar 9 jam diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut di Kantor Kejati Sumut, di Jalan AH Nasution, Kota Medan. Selanjutnya, Selasa 16 Mei 2023.

Bidang Pengawasan Kejati Sumut mendatangi Kejari Asahan pinjam tempat, untuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba diduga diperas EKT. Pihak diperiksa hari itu, orang tua tersangka kasus narkoba, bernama Sarilita dan kuasa hukumnya, berinisial TFP alias Tomy. Kemudian, tersangka kasus narkoba berinisial R, yang merupakan anak pelapor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan pemeriksa para saksi berlangsung sekitar 6,5 jam, sejak Pukul 10.30 WIB hingga 17.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Asahan, di Kisaran.

"Tim Pengawasan yang turun ke Kisaran, Asahan untuk menemui langsung orangtua tersangka (Sarilita) yang sedang dalam kondisi sakit. Tidak hanya Sarilita, Tim Pengawasan juga memintai keterangan kepada R (anak dari pelapor) serta pengacara tersangka TFP," sebut Yos, Rabu 17 Mei 2023.

Yos mengungkapkan pemeriksaan ini, untuk mendalami dugaan atas pemerasan tersebut, diduga dilakukan oleh Jaksa EKT. Termasuk, melihat sebenarnya kasus itu, yang viral di media sosial.

"Tim Pengawasan meminta keterangan terkait kronologis pertemuan seperti yang viral dalam video tersebut," ucap Yos.

Untuk perkembangan selanjutnya terkait penanganan permasalahan ini, Yos berjanji akan segera diinformasikan.

"Karena, saat ini tim Pengawasan Kejati Sumut, sedang mendalami hasil keterangan dari terlapor dan pelapor serta pihak-pihak yang ikut terlibat," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial, video seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, berinsial EKT diduga melakukan pemerasan, terhadap seorang tersangka kasus narkoba berinsial MRR (25) sebesar Rp 80 juta.

Dalam video tersebut, terjadi komunikasi antara EKT dan diduga ibu dari tersangka kasus narkoba. Terlihat keduanya sedang berbicara tentang uang yang meringankan hukuman MRR. Uang tersebut, dibayarkannya secara dicicil.

"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta,'' sebut wanita itu, dalam video dikutip VIVA dari akun Instagram @seputarbinjai, Senin siang, 15 Mei 2023.

Kasus narkoba ini, awalnya ditangani oleh Polres Batubara. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Batubara. Baru lah, pihak tersangka berniat mengurus kasus itu, agar MRR mendapatkan keringanan hukuman. Dalam percakapan video itu, keluarga tersangka narkoba itu, memberikan uang pertama kali kepada oknum jaksa itu, sebesar Rp 20 juta.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp5 juta, saya kirim. Pertama sama ibu Rp20 juta kan, tambah Rp5 juta lagi, tambah Rp5 juta lagi, jadi Rp30 juta," ucap wanita tersebut kepada oknum jaksa EKT.

Dalam video itu, terlihat mengangguk dan keluarga tersangka narkoba menyerahkan uang dengan pecahan ratusan ribu kepada EKT.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.

Photo :
  • Dok Kejati Sumut

 

"Kaya mana kubilang, ini ku bantu bu," kata EKT.

EKT tidak sadar bahwa keluarga tersangka itu, merekam pembicaraan mereka menggunakan handphone dan tersebar luas di media sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto angkat bicara terkait kelakuan anak buahnya. Ia mengatakan oknum jaksa itu, sudah dicopot dan telah diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut.

"Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut, telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ucap Idianto dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Senin 15 Mei 2023.

Idianto mengungkapkan bahwa pihak Kejari Batubara sudah menyerahkan kepada Bidang Pengawasan Kejati Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Idianto.