Hari Ini, Polisi Limpahkan Berkas Mantan Ketua DPD PAN Sumut ke Jaksa Atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan rencana akan melimpahkan berkas perkara milik Ahmad Fauzan Daulay cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, hari ini, Senin 15 Maret 2023.

Ahmad Fauzan merupakan mantan Ketua DPD PAN Sumut, bersama rekan-rekannya diduga melakukan dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

"Jika tidak ada halangan, hari ini (berkas perkara Ahmad Cs dilimpahkan ke jaksa)," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP. Maria Marpaung saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 15 Mei 2023.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, resmi menetapkan Ahmad Fauzan bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan), bersama ada 3 orang lainnya," ucap Maria.

Kasus menjerat Ahamad Fauzan merupakan peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan dilakukan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polres Padangsidimpuan, Kamis, 6 April 2023.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan, terjadi di sebuah salah hotel Jumat malam, 17 Februari 2023, lalu. Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.