Cari Keadilan, Korban Mafia Tanah di Deli Serdang Surati Presiden dan Kapolri

Korban mafia tanah di Deli Serdang surati Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Istimewa

“Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum atas sebidang tanah milik Merawati. Kami minta perhatian sesuai program Pak Presiden yang akan memberantas mafia tanah,” jelas Andi.

Adapun lokasi tanah yang dipermasalahkan berada di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, seluas bekisar 5600 meter persegi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

“Jadi tanah ibu Merawati diduga kuat diserobot oleh Rakio dan kemudian berganti atas nama Budi Kartono,” ungkapnya.

Karenanya, kata Andi, pihaknya berharap supaya Presiden Jokowi dan Kapolri bisa membantu mengungkap kasus dugaan mafia tanah tersebut.

Andi berharap, Presiden Jokowi harus tegas dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria ini agar menjadi catatan keberhasilan khususnya di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

“Permasalahan konflik agraria di Kabupaten Deli Serdang khususnya Desa Helvetia harus cepat diselesaikan oleh bapak Presiden Jokowi. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum tertentu yang semena-mena terhadap rakyat kecil,” pungkas Andi.