Pemprov Sumut Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023, Catat Nomor Layanannya
Senin, 10 April 2023 - 22:46 WIB
Sumber :
- istockphoto.com
"Pekerja yang dirumahkan, cuti, istirahat melahirkan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus," ujarnya.
Pemprov Sumut menegaskan pelaku usaha atau perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan. Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.