Pemprov Sumut Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023, Catat Nomor Layanannya
- istockphoto.com
VIVA Medan - Memberikan pelayanan untuk memenuhi haknya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Idul Fitri 1444 Hijriah/2023. Pengaduan tersebut, dengan mendirikan Posko Satuan Tugas (Satgas) THR Sumut 2023, dengan memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum.
"Konsultasi dan penegakan hukum, pekerja, karyawan atau buruh dipersilahkan untuk mendatangi Kantor Disnaker Sumut, di Jalan Asrama No.143 Medan, atau menghubungi via WhatsApp di nomor 081362784429," sebut Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Dinas Ketenagakerjan Sumut, Ririn, kepada wartawan, Senin 10 April 2023.
Ririn, menjelaskan pembukaan Posko dasar hukum pendirian Satgas ini mengacu kepada Permenaker RI No.16/2016, SE Menaker RI No.M/2/HK.04/III/2023 dan SE Gubernur Sumut No.500.12.3/4018/2023.
Pembukaan posko ini, Ririn mengungkapkan Pemprov Sumut mendorong perusahan di setiap wilayah Sumut, agar membayarkan THR keagamaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
"Bagi perusahan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan, lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban sesuai pembayaran THR keagamaan," jelas Ririn.
Lebih lanjut, ia mengatakan penerima THR ini adalah seluruh pekerja yang terikat hubungan kerja baik PKWTT (tetap), maupun PKWT (kontrak) yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus. Pekerja buruh PKWTT yang di PHK, maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan.