Korban Penganiayaan Ketua PAN Sumut, Proses Hukum Lanjut: Tidak Ada Itikad Baik

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan -  Riduwan Putra Saleh, korban penganiayaan dan pengeroyokan diduga dilakukan Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Ahmad Fauzan Cs, menyebutkan proses hukum tetap lanjut karena dari awal sejak kejadian tidak ada 'itikad baik dan penyesalan dari para terduga pelaku. Ia pun menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Padangsidimpuan, Sumut.

"Dari awal emang tidak ada 'itikad untuk berdamai secara kekeluargaan, saya dan keluarga besar sudah memberi ruang untuk menunggu hal tersebut, tapi di awal-awal kejadian tidak ada usaha ke sana. Ahmad fauzan Cs baru berusaha menghubungi ketika penetapan tersangka telah disampaikan pihak Kepolisian," ucap Riduwan saat dikonfirmasi MEDAN VIVA, Senin 10 April 2023.

Riduwan mengaku mendapat informasi bahwa Ahmad Fauzan Cs menjadi tersangka setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPH2HP) kepada dirinya.

"Saya saat ini sedang konsultasi dengan kuasa hukum, karena saya awam terkait hal tersebut. Riduwan mengakui mediasi pernah disampaikan Polres Padangsidimpuan beberapa waktu lalu, tapi itu karena memang prosedurnya begitu.

"Kebetulan saya tidak hadir karena masih takut dan trauma, juga karena ada kegiatan yang sudah lama diagendakan," akunya.

Dia mengungkapkan untuk saat ini sudah tidak mau mempertimbangkan lagi arah mediasi secara kekeluargaan.

"Sejak saya melaporkan ke polisi, tidak ada komunikasi dari para pihak terduga pelaku, Artinya tidak merasa bersalah," sebutnya.

Belum sembuh trauma akibat kejadian tersebut, Riduwan mengungkapkan Ahmad Fauzan melaporkannya ke Pimpinan Pusat Tapak Suci dan menyampaikan berbagai informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan terkesan menyudutkan dirinya.

"Ada pertemuan tidak sengaja di PP Tapak Suci, beliau (Ahmad Fauzan) menyampaikan tidak sesuai realita kepada Pimpinan Pusat di Yogyakarta. Beliau itu diam-diam bawa orang-orangnya dan menyampaikan segala informasi sepihak yang menurut saya sangat memojokkan," kata Riduwan.

Selanjutnya, Riduwan berangkat ke Yogyakarta untuk bertemu pengurus pusat Tapak Suci saat itu. Namun, bukan perdamaian, malah Ahmad Fauzan cs menyudutkan dirinya kembali. 

"Saya datang ke Yogyakarta, mereka tidak tahu saya datang, sampai disana tidak ada salaman, tidak ada pembicaraan dari hati ke hati, di forum terbuka itu, saya semakin disudutkan," ungkap Riduwan.

Riduwan kembali menegaskan meminta kepada pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukum terhadap Ahmad Fauzan cs. Karena, proses hukum ini menjadi ikhtiar dirinya, untuk tetap menjaga keselamatan dirinya, keluarganya, dan rasa keadilan sebagai rakyat biasa yang menjadi korban pemukulan di hadapan orang banyak.

"Mental saya terganggu saya tidak dapat beraktivitas dengan baik dalam sehari-hari, apalagi beliau masih berkegiatan di muka umum dan memiliki kekuasaan sebagai orang yg berkuasa di Sumatera Utara ini. Saya percaya pihak kepolisian akan membela rakyat yang terzolimi atas nama hukum, itu motto Polri, mengayomi rakyat," tutur Riduwan.

Sebelumnya, Ahmad Fauzan mengaku heran dengan cepatnya dan terkesan dipaksakan penetapan tersangka dirinya oleh petugas kepolisian. Karena, dalam kasus ini dirinya baru sekali dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Ahmad Fauzan menilai harus melakukan pendekatan Restorative Justice untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, yang berujung dengan perdamaian.

"Kita menganggap keputusan itu, tergesa-gesa. Seharusnya, polisi menerapkan Restorative Justice dengan tetap upaya mediasi. Kita baru pertama dimintai keterangan sebagai saksi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ahmad Fauzan.

Ahmad Fauzan menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini, merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, Ahmad Fauzan sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya.

"Tapi, kita gak melihat langkahnya kesitu, malah bahkan kita ditetapkan tersangka. belum semua juga saksi dipanggil, kenapa buru-buru polisi menetapkan tersangka, ini udah kita pertanyakan juga, tapi jawaban polisi seperti itu," ucap Ahmad Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sumut itu.

Disinggung langkah hukum apa akan dilakukan kedepannya. Ahmad Fauzan mengungkapkan akan melayangkan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan, terjadi di sebuah salah hotel Jumat malam, 17 Februari 2023, lalu. 

Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.

Ada empat orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay yang juga merupakan anggota DPRD Sumut.  Saat kejadian tersebut, Fauzan Daulay sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Kota Padangsidimpuan.