Pembaruan Cuti Bersama, Pemprov Sumut Tunggu SKB dari Pemerintah Pusat
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) pembaharuan dari pemerintah pusat, terkait dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023. Meski ada pembaruan soal cuti bersama Lebaran tahun ini, pihak Pemprov Sumut belum menerima salinan SKB tersebut.
"Hari libur lebaran sebagaimana kita ketahui, dari media. Kami juga koordinasi dengan Pemerintah Pusat masih dalam proses, penandatanganan SKB yang pembaharuan," jelas Safruddin.
Untuk diketahui perpanjangan cuti bersama Lebaran tahun ini, yang awalnya enam hari sejak 21 April hingga 26 April 2023. Namun, menjadi tujuh hari terhitung sejak 19 April hingga 25 April 2023. Pertimbangan Pemerintah Pusat, memajukan cuti bersama itu, untuk mengurangi kepadatan masyarakat yang akan melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Memang ada dipercepat cuti bersamanya yang semula tanggal 21 April menjadi tanggal 19 April. Dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," jelas Safruddin.
Safruddin menjelaskan bahwa bila sudah menerima SKB tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.