Larangan Buka Puasa Bersama, Gubernur Sumut: Pejabat Sama Rakyatnya Boleh

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.