Usai Viral, Konten Tiktoker Lina Mukherjee Makan Babi Dipastikan Penistaan Agama
"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.
Sementara itu, Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BAP. "Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," tuturnya.
Diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya belum lama ini. Hal tersebut tentu tak lepas dari aksinya sengaja memamerkan makan babi di media sosial.
Didampingi pengacara, Ustaz M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Di mana laporan yang dibuatnya dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian. Menurut pemuka agama, Ustaz M. Syarif, apa yang dilakukan oleh seleb TikTok Lina Mukherjee ini sangatlah meresahkan publik. Ini juga bukan perbuatan terpuji dan tidak patut dicontoh.
Namun karena Lina Mukherjee adalah seorang seleb TikTok, Ustaz M. Syarif Hidayat khawatir, ini akan diikuti banyak orang. Pasalnya, seleb TikTok layaknya seorang influencer maupun selebgram yang mampu memberikan pengaruh terhadap pengikut maupun warganet di media sosial lainnya.
Pengacara Ustaz M.Syarif Hidayat yakni Sapriadi Syamsudin menerka-nerka jika aksi yang dilakukan Lina tersebut adanya unsur kesengajaan. Di mana tujuannya hanya untuk menambah jumlah pengikutnya di media sosial pribadinya.