Putusan Gugatan Edy-Hasan Terkait Pilgub Sumut, Hakim MK : Permohonan Tidak Dapat Diterima

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Bobby Nasution-Surya.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Pasangan Edy-Hasan dianggap hakim konstitusi tak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Pj Gubernur Sumut itu terhadap Bobby Nasution. Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Maka itu, Edy-Hasan tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024. "Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah," kata Hakim Guntur.

"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ucap hakim Guntur.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024, di 33 Kabupaten/Kota, yang digelar di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024. Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara.

Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara. Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id : https://www.viva.co.id/berita/politik/1795518-mk-tolak-gugatan-edy-rahmayadi-hasan-basri-terkait-hasil-pilgub-sumut?page=2 Oleh : Hardani Triyoga, Rahmat Fatahillah Ilham