PHP-Kada 2024, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Pilgub Sumut di MK

Hakim Konstitusi PHPU Kada Pilgub Sumut, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sumber :
  • Dok Mahkamah Konstitusi

“Kemudian, menyusul 14 kabupaten/kota akan mengikuti sidang lanjutan yang jadwalnya sudah disusun dan dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Robby.

Sidang PHPU-Kada ini, dipimpin majelis hakim Suhartoyo dan dua anggota majelis hakim, yakni Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah. 

Sebelumnya, Kuasa hukum pemohon Edy-Hasan, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa Pilkada Gubernur Sumut 'unik dan Ikonik', karena ada salah satu calon Gubernurnya, Bobby Nasution, adalah anak menantu mantan presiden ke VII Republik Indonesia, Joko Widodo. 

"Tidak ada diseluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya, berasal anak menantu mantan presiden VII Republik Indonesia," kata pria yang akrab disapa dengan BW itu, dikutip VIVA Medan, dalam sidang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

BW membeberkan dugaan skenario dalam memenangkan Bobby Nasution-Surya di Pilkada Sumut, dengan melibatkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni menjadi 'juru kunci' kemenangan bagi sang menantu mantan Presiden tersebut. 

"Pejabat Gubemur Sumut tiba-tiba diganti, oleh Mendagri, kendati (Pj Gubernur Sumut yang lama, Hassanuddin) tengah menyiapkan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024," kata BW.

BW pun, menuding Agus Fatoni selaku aparatur sipil negara (ASN), melakukan kampanye terselubung untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, dengan menggelar safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah yang dikaitkan dengan isu PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.