Penjaringan Kepala BPMA Diminta Ditunda, Ini Kata Marzuki Daham

Kepala BPMA, Marzuki Daham.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) melayangkan surat kepada Pj Gubernur Aceh, dengan nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024 yang berisi rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA.

Rekomendasi ini tertuang dalam surat yang dilayangkan Komwas BPMA serta ditandatangani oleh Muzakir Manaf. Dimana, merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.

Menyikapi surat itu, mantan Kepala BPMA, Marzuki Daham, meminta Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA.

“Penjabat Gubernur seharusnya-lah mengindahkan surat Komwas BPMA tersebut,” ucap Marzuki Daham, dalam keterangannya, Rabu 25 Desember 2024.

Marzuki mengatakan jabatan kepala BPMA yang sekarang sudah diperpanjangkan dan disetujui Menteri ESDM. Hal ini, sesuai amanat PP-23.

“Ini kalau benar legowo sebagai pejabat sementara. Apalagi semua juga tahu bahwa hal ini tidak lah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan sekarang atau kemarin," ucap Marzuki. 

Marzuki menilai cukup beralasan Komwas BPMA menyurati penjabat gubernur karena kenyataannya beliau Gubernur Aceh terpilih dan akan dilantik pada bulan Februari 2024.